Ferdinand Hutahaean Resmi Mohonkan Penangguhan Penahanan

Ferdinand Hutahaean Penuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

“Hari ini resmi kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik,” kata pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.

Dalam mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan pihak keluarga siap menjadi penjaminnya. Menurut dia, tidak ada tokoh politik yang ikut serta menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ferdinand tersebut.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“Penjamin adalah keluarga, yaitu orang tua dan keluarga sebagai ayah ya. Kemarin memang beberapa (tokoh politik) kasih support. Untuk saat ini, yang bisa kami sampaikan penjamin adalah keluarga yaitu orang tua,” ujarnya.

Selanjutnya kata Rony, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Bareskrim apakah mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan ini.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

“Kami serahkan kepada penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu sudah bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.

Namun penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Pada saat itulah ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP yaitu;

Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Selanjutnya, bunyi Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah,”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya