Fakta Sidang Munarman, Saksi Beberkan Baiat ISIS di UIN Ciputat

Munarman ditangkap Densus 88
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadian Negeri Jakarta Timur Senin 17 Januari 2022. Dalam proses sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dengan agenda pemeriksaan saksi berinisial S.

Dokter Lulusan Indonesia Mohammed Shabat Meninggal Dunia di Gaza

Saksi S kemudian memberikan kesaksian di depan majelis hakim soal acara baiat berkedok seminar kepada ISIS pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan yang juga di hadiri oleh Munarman. 

Saksi S katakan bahwa dalam acara baiat tersebut foto Presiden dan Wakil Presiden ditutupi dengan sebuah bendera.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

"Menurut saya yang aneh untuk gambar Presiden dan foto Wakil Presiden ditutup simbol bendera," kata S dengan pengeras suara saat memberikan kesaksiannya di dalam sidang pada Senin 17 Januari 2022.

Masih dalam kesaksiannya, saksi S menyebut bahwa acara yang digelar sekitar pukul 22.00 WiB itu juga menurunkan simbol burung Garuda yang terpasang di ruangan tersebut.

"Terus lambang burung Garuda diturunkan,” ujarnya.

S juga memberikan kesaksian terkait masyarakat yang datang dalam acara baiat tersebut kebanyakan memakai cadar untuk perempuan dan para lelaki memakai celana cingkrang atau potongan celana di atas mata kaki. Kata S acara yang digelar tersebut memang terlihat bukan seperti seminar sebagaimana pada umumnya.

"Kegiatan bukan seminar karena berbeda, banyak beberapa orang bercadar dan laki-laki yang menggunakan celana agak cingkrang gitu," ujarnya lagi di depan majelis hakim.

Sementara mengenai kehadiran Munarman dalam acara yang duga baiat tersebut, saksi S mengaku tidak tahu pasti dan tidak melihat adanya figur Munarman.

"Saya tidak tahu” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dalam persidangan, Munarman didakwa menugaskan orang lain untuk melakukan teror dan berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. 

Adapun tempatnya antara lain di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri UIN) Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Kemudian sekitar Juni 2014, Munarman diduga melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu disebut dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Dalam persidangan ini nama-nama para pihak mulai dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait.

Bunyi ketentuannya seperti disebutkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34A UU Terorisme.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya