Munarman: Saya Tak Punya Kuasa di Dunia, Saya Tuntut di Yaumul Hisab

Suasana PN Jaktim saat sidang Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, merasa saksi IM yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan terkait kasus tindak pidana terorisme, telah memfitnahnya. Hingga Munarman menegaskan, dia akan menuntut saksi tersebut di yaumul hisab.

Polisi Periksa Lina Dedy Kasus Penganiyaan Dokter Koas di Palembang

Munarman adalah terdakwa dalam kasus tersebut. Persidangan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022.

Munarman sempat emosi dan tidak terima dengan keterangan saksi yang di rasa telah memfitnah dirinya. Ia akan menuntut saksi IM yang di hadirkan JPU tersebut di pengadilan akhirat 

Minta Jadwal Ulang, KPK Yakin Yasonna Laoly Akan Penuhi Panggilan Kasus Harun Masiku

Pernyataan itu disampaikan Munarman, saat dirinya menanggapi keterangan saksi IM selaku pihak yang melaporkan Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme ini.

"Ya karena konspirasi saudara mengada-ada, fitnah saudara itu. Saudara telah memfitnah saya, di yaumul hisab akan saya tuntut saudara," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022.

Kronologi Penemuan Satu Keluarga Tewas di Cirendeu Ciputat Timur

Dalam persidangan tertutup tersebut, saksi IM menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Munarman terbukti melakukan tindakan terorisme. Yaitu dengan mengikuti acara pembaiatan di berbagai daerah. Selain itu menurut saksi, juga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda yang juga dikatakan IM, Munarman hadir.

Tak Punya Kuasa di Dunia

Berdasarkan keterangan saksi IM tersebut, sempat terdengar nada emosi dari Munarman. Dengan berkata akan meminta pertanggung jawaban saksi IM di hari penghakiman Tuhan.

"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumul hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Munarman, saksi IM tetap ngotot dengan bukti yang digelontorkannya yang menjadi dasar laporan tersebut, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," ujarnya.

Hakim kemudian menanyakan pendapat Munarman terkait keterangan saksi. "Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya majelis hakim kepada Munarman.

Munarman menegaskan bahwa keterangan saksi atas kasusnya adalah sebuah kebohongan. Bahkan menurutnya, saksi telah memfitnahnya.

"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," tegas Munarman.

Dalam berlangsungnya persidangan, Munarman  mempertanyakan hubungan antara bukti, baik dari video proses pembaiatan di berbagai daerah, hingga maklumat dari FPI yang memuat dukungan terhadap kelompok teroris Al Qaeda. Hingga sampai pada kesimpulan, dirinya dianggap terlibat dalam aksi terorisme kepada saksi IM yang di hadirkan JPU.

"Hukum pidana kan kita sama-sama tahu, ada peristiwa sebab akibatnya kausalitas secara langsung, pertanyaan saya itu konkritnya apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barbuk laporan saudara itu?" tanya Munarman.

Saksi IM kemudian menjelaskan bukti keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme kepada majelis hakim.

"Mohon ijin yang mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain. Ada satu pernyataan Maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda jihadis internasional. Yang Dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi yang mulia," jelas saksi IM.

Munarman kemudian membalas pernyataan saksi IM, dengan menuding yang dijadikan dasar IM bukanlah kausalitas melainkan konspirasi. Lantaran sama sekali tidak berkaitan, Munarman menanyakan unsur pidana dalam maklumat tersebut.

"Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi. Saudara kan masih dalam fungsi tupoksi, saudara kan menyelidiki dan menyidik membuat terang peristiwa pidana. Yang saya tanyakan peran saya dalam maklumat, sedangkan maklumat itu tidak ada nama saya," ujarnya.

Menjawab Munarman, saksi IM menjelaskan bahwa serangkaian fakta yang telah dijadikan dasar laporan dalam kasus ini tidak bisa dilihat sebagian. Semua narasi yang telah dibangun berdasarkan fakta didukung dengan berbagai keterangan para saksi. 

"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai Tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya