Azis Syamsuddin Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku khilaf mengirimkan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis mengklaim transfer uang kepada Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta itu adalah pinjaman bukan suap.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya 'overload'. Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,"  kata Azis saat pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 17 Januari 2021.  

"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat tidak mengharap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari, tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," sambungnya

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Dalam persidangan, Azis mengakui beberapa kali mentransfer uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp210 juta. Namun Ia berdalih uang tersebut hanya pinjaman dan sampai saat ini belum dikembalikan oleh Robin.

"Saya pernah pinjami uang sekitar Juni atau Juli atau Mei 2020 sebesar Rp10 juta, kemudian Rp50 juta, Rp50 juta, Rp50 juta dan Rp50 juta jadi semuanya Rp210 juta," ujar Azis

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Azis mengakui Robin datang ke rumahnya untuk minta tolong pinjam uang Rp210 juta karena anak dan keluarganya sakit.

"Dia (Robin) pinjam mau utang sampai menginap, saya tolak, karena ada urusan keluarga dan sebagainya dan kemudian karena rasa kemanusiaan, dia bawa ransel dan baju dan karena masalah keluarga dengan berat hati saya ucapkan bismillah saya ikhlasin saya bantu," jelas Azis.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan soal kesepakatan antara Azis dan Robin terkait uang tersebut. Azis menekankan lagi bahwa pemberian uang tersebut kepada Robin sifatnya pinjaman. 

"Ada kesepakatan waktu pengembalian?" tanya hakim Damis.

"Tidak ada, kepada yang lain juga saya tidak pernah ada kesepakatan waktu," jawab Azis yang mengaku sampai dengan dia dan Robin ditangkap dan menjadi tersangka di KPK, uang tersebut belum dikembalikan.

Orang KPK

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mencecar pemberian sejumlah uang dari Azis kepada Robin Pattuju. Jaksa meyakini uang tersebut merupakan suap yang diberikan Azis kepada Robin selaku penyidik KPK. 

"Ketika Saudara beri pinjaman Rp10 juta, apakah setelah saudara (Azis) tahu Robin orang KPK?" tanya jaksa Lie Putera Setiawan dalam persidangan.

Aziz menolak merinci perkenalannya dengan Robin sebagai anggota Polri yang berdinas di KPK. Ia berdalih perkenalannya dengan Robin sudah lama dan Ia tak terlalu meningatnya. 

mengakuinya, tapi menyebut jika hal itu sudah terjadi cukup lama. Ia pun tak mau menjelaskan secara rinci mengenai hal itu.

"Seingat saya karena dia orang KPK, dan... ya sudahlah nggak usah saya jelaskan, kan enggak perlu penjelasan," jawab Azis.

Azis mengaku tahu Robin bertugas di KPK melalui identitas atau name tag yang dia kenakan. Setelah itu, Azis mengaku memberikan Rp210 juta secara bertahap kepada Robin sebagai pinjaman.

"Transfer (Rp) 50, 50, 50, 50. Saat itu dibilang pinjam untuk saudara yang urus keluarganya. Untuk kepentingan keluarganya di RS," ungkapnya.

Ia beralasan mengirimkan uang Rp50 juta secara bertahap sebanyak 4 kali karena adanya batas transaksi per harinya. Namun, menurut jaksa, ada yang janggal.

"Coba perhatikan, 5 Agustus 2020, berapa kali Saudara transfer? Ada enggak Rp50 juta dua kali? Kenapa saudara bisa transfer Rp50 juta dua kali (dalam sehari)?" tanya jaksa.

"Saudara jaksa tanya saja sama bank," timpal Azis.

"Tapi ini (pengiriman) berhasil?" tanya jaksa lagi.

"Saya enggak tahu. Itu pembukuan bank," jawab Azis.

"Jadi alasan saudara hanya itu ya, batas maksimal per hari Rp50 juta?" tanya jaksa lagi memastikan.

"Iya," jawab Azis.

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.

Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.

Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis juga sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan. 

Terkait perkara ini, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah dijatuhi vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Sedangkan Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan Stepanus Robin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Anggota Komisi III, DPR Nasir Djamil

Anggota DPR Sebut Pengesahan Pimpinan-Dewas KPK Digelar Pekan Depan

Komisi III DPR RI telah mengumumkan 5 calon pimpinan KPK periode 2024-2029 terpilih,

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024