Kapolri Kerahkan Tim Usut Dugaan Suap Kapolrestabes Medan
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan Pejabat Utama (PJU) dijajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Suap itu diduga dari seorang bandar narkoba.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan tim Divisi Propam Mabes dan Bidang Propam Polda Sumut saat ini sedang berkerja melakukan pengusutan kasus suap tersebut.
"Dari situ, tim Alhamdulillah Mabes Polri sudah turun dan bersama-sama kita, bekerja untuk melakukan pemeriksaan," kata Panca kepada wartawan, Senin, 17 Januari 2022.
Panca membeberkan tim gabungan Propam tersebut juga sudah meminta keterangan terhadap Bripka Ricardo Siahaan atas ucapan dan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
"Sudah melakukan pemeriksaan. Karena, keterkaitan keterangan sebelumnya tidak diberikan," ujar Panca.
Dia menekankan sejak kasus ini mencuat, tim sedang bekerja. "Sudah meminta keterangan bersangkutan di Lapas untuk dimintai keterangan sebenarnya. Ada didengar dan diketahui," tutur Panca.
Panca menegaskan pihak Polri juga tak segan-segan akkan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini. Begitupun dugaan suap digunakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.
Kabarnya Kombes Rico menggunakan uang suap itu untuk membeli sepeda motor untuk salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang berjasa menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.
"Percaya lah, yang salah akan kita proses, kalau terbukti. Percayakan sama saya, kalau benar kita sampaikan," lanjut jenderal bintang dua itu.
Kemudian, dia mengatakan sudah mendapatkan arahan dan dukungan dari Kapolri untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap tersebut.
"Kapolri sudah memberikan arahan dan support kepada saya. Polri tidak segan-segan untuk menindak anggota yang melanggar hukum. Tim masih bekerja dan tim akan memaparkan kepada saya," kata Panca.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 12 Januari 2022, Bripka Ricardo mengatakan Riko diduga memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp75 juta.
Uang itu, disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp300 juta yang berasal dari Imayati istri salah seorang terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang tersebut salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram
Tak hanya itu, Ricardo juga menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pres pengungkapan kasus narkoba di Mako Polrestabes Medan.