Fakta Terbaru soal Video Porno Mirip Anggota DPRD Medan

Ilustrasi video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Sebuah konten video porno, yang diduga pemeran wanitanya merupakan anggota DPRD Kota Medan berinisial SC ternyata merupakan video lama. SC menjadi korban pemerasan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea Alias Muhammad Rajaf terkait video tersebut. Dalam kasus ini, Porsea sudah dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Berdasarkan hasil penelusuran VIVA di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu malam, 16 Januari 2022. Kasus video call sex diputuskan oleh majelis hakim diketahui oleh Martua Sagala Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Martua dikutip dari salinan putusan melalui SIPP PN Medan.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

Perbuatan terdakwa Porsea, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pidana pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dari  Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP.

"Porsea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ucap Martua dalam putusan tersebut.

Ironis! Diduga Terima Video Porno dari Anak Pejabat, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Tersangka

Porsea sendiri merupakan warga Jalan Blok A, Desa Bharangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Berdasarkan informasi, Porsea melakukan aksi penipuan terhadap SC di sebuah Lapas di Riau saat sedang menjalani hukuman kasus penipuan.

Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Magdalen menyebutkan bahwa terdakwa Porsea dan korban berkenal melalui Facebook pada Juli 2020. Keduanya, menjalin komunikasi yang intens hingga saling tukar nomor WhatsApp.

Dalam menjalankan aksinya, Porses mengaku seorang petugas kepolisian yang bertugas di Papua dengan menyertakan di Facebook Eligius Fernatubun. Setiap hari keduanya berkomunikasi hingga memadu kasih.

"Setelah pertemanan terdakwa Porsea merayu, menggombal dan meminta Siti saksi untuk telanjang dan Siti menuruti, disaat itu juga tanpa sepengetahuan Siti terdakwa merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit," kata dalam dakwaan tersebut.

Kemudian, terdakwa mengajak korban untuk mengajak bisnis dengan modus menjalankan bisnis batubara di Manokwari Papua Barat. Selanjutnya, korban merespons mau bergabung dengan usaha tersebut.

Korban mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa. Keesok harinya, terdakwa meminta uang korban Rp10 juta. Namun, tidak disanggupi korban. Politisi Gerindra sudah curiga dirinya menjadi korban penipuan, sehingga memutuskan komunikasi dengan terdakwa.

Porsea terus mengancam korban yang akan menyebar video porno tersebut di media sosial. Kemudian, terdakwa memeras korban dengan meminta uang Rp50 juta. Namun, korban hanya menyanggupi Rp8 juta dengan alasan tidak memiliki uang. Selanjutnya, korban membuat laporan kepolisian.

"Akibat atas perbuatan terdakwa korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang. Apalagi, saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," tulis dalam dakwaan tersebut.

Dengan ini, kasus video porno oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini, merupakan kasus lama. Namun, tidak diketahui kenapa video tersebut kembali disebarkan di media sosial dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat di Kota Medan saat ini.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan belum menerima laporan terhadap video call sex itu beredar kembali di media sosial

“Saya belum dapat laporan,” ucap Hadi kepada wartawan di Kota Medan, Minggu 16 Januari 2022.

Walau pun begitu, Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap video tersebut.

"Kami akan mengecek kebenaran video tersebut," kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya