Pascagempa Tektonik, Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Warga melihat kondisi rumah yang rusak akibat gempa di Kadu Agung Timur, Lebak, Banten, Jumat, 14 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

VIVA – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat gempa tektonik bermagnitudo 6,6 yang terjadi Jumat, 14 Januari 2022, hingga mengakibatkan sebanyak 273 rumah mengalami kerusakan.
 
"Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Lebak Febby Rizky Pratama di Lebak, Minggu, 16 Januari 2022.
 
Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.39-BPBD/2022.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Penetapan surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Rumah rusak akibat gempa di Sumur, Banten.

Photo :
  • Dok. Polsek Sumur
Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Guncangan bencana gempa tektonik yang berpusat di Perairan Sumur Kabupaten Pandeglang cukup besar hingga mengakibatkan kerusakan rumah di Kabupaten Lebak.

Saat ini, berdasarkan data yang diterima BPBD Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 273 unit rumah yang mengalami kerusakan dan 16 unit di antaranya rusak berat.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Bencana gempa bumi yang berlangsung selama empat detik itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.
 
Sebab, potensi bencana alam di Kabupaten Lebak di antaranya banjir, longsor, angin puting beliung, gempa juga tsunami karena kondisi alamnya terdapat pegunungan, perbukitan, aliran sungai dan pesisir pantai.

Karena itu, BPBD Lebak hingga kini terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi mitigasi agar masyarakat dapat menyelamatkan diri jika terjadi bencana alam.

Selain itu juga BPBD Lebak membangun jalur-jalur evakuasi di sekitar pesisir pantai untuk penyelamatan.

"Kami berharap melalui sosialisasi mitigasi itu minimal, mereka dapat menyelamatkan diri, " katanya.

Ia mengatakan, penetapan tanggap darurat itu, mereka warga yang terdampak gempa tersebut mendapatkan bantuan logistik agar terpenuhi pelayanan kebutuhan dasar.

Artinya, kata dia, jangan sampai warga korban bencana mengalami kerawanan pangan.

Disamping itu juga kondisi rumah yang mengalami kerusakan dipastikan akan mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kami menjamin selama masa tanggap darurat diprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar," kata Febby. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024