Soal Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Melawan

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, pemerintah akan melawan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran prosedur yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015. 

Temui Prabowo, Aher Ngaku Bangun Konsolidasi, Enggak Bahas Kursi Menteri

Mahfud menyebutkan, semula pemerintah berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara baik-baik, namun sampai saat ini kasus itu tak kunjung selesai.

"Pada akhirnya kita ambil keputusan karena kita sudah divonis, kita harus bayar dan kalau bayar berarti kita bodoh, karena dibodohi ya kan, akhirnya apa kita minta audit ke BPKP," kata Mahfud dalam sebuah dialog berjudul "Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Mafia di Kemhan" Minggu, 16 Januari 2022.

AHY Ungkap Obrolan Bareng Ketum Parpol KIM dan Prabowo di Kantor Kemhan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Photo :
  • Youtube Kemenkeu

Mahfud mengungkapkan, telah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu. Hasil audit dari BPKP tersebut menunjukkan adanya sejumlah kesalahan dari proyek itu yang membuat kontrak kesepakatan tersebut cacat hukum.

Cak Imin, Zulhas, Bahlil hingga AHY Merapat Temui Prabowo di Kemhan

"Hasilnya itu, kesalahan pertama, ketika Kominfo dulu, Kominfo menyerahkan ke Kemenhan, proyek ini. Itu kan bukan proyek Kemenhan. Kedua, salah ketika langsung membuat kontrak padahal belum ada anggarannya belum ada programnya," ujar Mahfud.

Kemudian, dalam investigasi itu, BPKP juga menelisik mengenai sebuah barang dari proyek tersebut yang bernilai US$ 16 juta. Ada dua jenis barang yang diaudit yang dilihat kwitansinya.

"Barangnya ada dua jenis satu bisa diaudit bisa dilihat kwitansinya, itu nilainya hanya Rp1,9 miliar, dari US$ 16 juta. Sisanya barang-barang yang tidak ada di katalog pengadaan barang. Seperti itu dan tidak ada bukti belinya dengan pajak. Bahasa kami dalam rapat ini barang gelap. Bisa dihitung juga belinya di mana, bahkan dalam guyonan barang kaya gini bisa dibeli di Glodok, kata ini keluar dari auditor," ujarnya.

Karena itu, Mahfud mengatakan, akan melakukan perlawanan atas kasus tersebut. Jangan sampai negara dirugikan lebih banyak karena adanya kasus ini.

"Kita katakan akan lakukan perlawanan atas tagihan itu, karena putusan proses pengadilan yang bisa dibuktikan bahwa prosesnya ada cacat, ada tindak pidana, itu melanggar hukum itu bisa kita menolak untuk membayar," ujarnya.


 

iPhone 14 dan iPhone 14 Plus.

Apple Punya Satelit

Apple memiliki 20 persen saham Globalstar melalui kesepakatan ekuitas senilai US$400 juta (Rp6,3 triliun).

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024