Jawaban Kapolri Ditanya Kabar Kapolres Terima Suap dari Bandar Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polda Lampung, Selasa, 11 Januari 2022.
Sumber :
  • Dok. Polri.

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara perihal kasus dugaan suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba kepada sejumlah anggota polisi di Medan. Suap ini juga menyeret nama Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko. 

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Listyo memastikan Korps Bhayangkara akan mengusut dugaan suap ini. Dia mengatakan, tidak akan pernah berubah dan selalu komitmen untuk menindak oknum anggota jika melakukan pelanggaran. Maka itu, ia menekankan sejumlah pejabat Polrestabes Medan itu akan jalani pemeriksaan.

"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota saya tidak pernah berubah. Kami komit. Semuanya akan kami cek, kami periksa," kata Sigit, dikutip pada Minggu 16 Januari 2022.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Dia menegaskan jika memang terbukti sejumlah pejabat Polrestabes Medan menerima suap maka mereka akan diproses. Kata dia, jika terbukti melakukan pelanggaran akan diproses untuk diberikan sanksi tegas.

"Kalau memang terbukti pasti kami proses," ujar eks Kapolda Banten itu.

Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Informasi soal dugaan suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba kepada beberapa anggota di Polrestabes Medan ini membuat heboh dan jadi perhatian publik. Kabar ini terkuak dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, anggota kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Uang itu juga diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Selain itu, Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko juga disebut-sebut dalam persidangan. Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo juga sudah bicara terkait kabar ini. Dia mengaku sudah memerintahkan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam untuk mengecek langsung ke Propam Polda Sumatera Utara.

Dia menegaskan tak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang terlibat pelanggaran. Ia bilang tidak segan menindak anggota atau perwira Korps Bhayangkara bila terbukti menerima uang haram tersebut. 

"Kalau benar ada nama-nama yang muncul pasti kita akan tindak tegas," Ferdy saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Januari 2022.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya