HF Penendang Sesajen di Semeru Kini Ditahan Oleh Polda Jatim

HS, penendang sesajen di Semeru ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik menahan HF, tersangka dalam aksi menendang dan membuang sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. HF ditahan pada Jumat malam, 14 Januari 2022, setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.

Gunung Semeru Erupsi 3 Kali hingga Rabu Pagi, Letusan Kolom Abu Capai 1 Km dari Puncak

“Dilakukan penahanan terhadap HF sejak semalam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan pada Sabtu, 15 Januari 2022.

HF ditahan di Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Gatot menjelaskan, sampai saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka. 

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

“Kan, baru semalam ditahan," ujarnya.

Heboh Video Tendang Sesajen

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

HF bikin heboh setelah video yang menggambarkan seorang laki-laki berkupluk hitam dan bergamis yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, viral di media sosial. Video itu diunggah banyak akun media sosial, di antaranya akun Twitter @setiawan3833.

Aksi laki-laki itu pun banyak mendapatkan kecaman dari netizen. Diantaranya dari putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid. Di akun Twitternya, @alissawahid, dia menyatakan bahwa memaksakan keyakinan tertentu kepada masyarakat tidak boleh.

"Meyakini bawa sesajen tidak boleh, monggo saja. Tapi memaksakan itu kepada yang meyakininya, itu yang tidak boleh," tulis Alissa di akun Twitternya, Minggu, 9 Januari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengungkapkan, tersangka HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru, Kabupaten Lumajang, didorong oleh pemahamannya terkait keyakinan sehingga spontan melakukan aksinya.

Hal itu disampaikan Totok kepada wartawan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022. Hal itu diperoleh penyidik dari pengakuan tersangka, ketika diperiksa di Polda Jatim, usai ditangkap di Bantul, Yogyakarta, pada Kamis malam, 13 Januari 2022. 

“Barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka pula diketahui bahwa telepon genggam yang dipakai untuk merekam video aksi menendang dan membuang sesajen adalah milik tersangka sendiri. Saat itu, tersangka meminta temannya sesama relawan agar merekam. Setelah itu, rekaman video itu disebarkan tersangka melalui akun WhatsApp-nya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya