DPR Minta Propam Tegas Usut Polisi Terima Suap Bandar Narkoba

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sejumlah pejabat kepolisian di Polres Kota Besar Medan diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Divisi Propam Polri menelusuri distribusi suap bandar narkoba tersebut.

"Percayakan masalah ini kepada Pak Sambo Kadiv Propam, dijamin pasti beres," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat, 14 Januari 2022.

Baca juga: Satu Warga Tangerang Meninggal Dunia Usai Suspect Omicron

Ia menyebut fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk institusi Polri. Kendati demikian, Ia meyakini Polri akan tegas menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.

"Fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk Polri. Setahu saya selama Pak Sambo di Propam, oknum-oknum polisi yang terbukti bandel pasti ditindak tegas sesuai ketentuan apabila ada bukti-buktinya," kata dia.

Penyelundupan narkoba ke lapas

Photo :
  • Istimewa

Habiburokhman  menilai keterangan saksi di persidangan belum dianggap sempurna sebagai alat bukti. Namun bisa menjadi petunjuk. 

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Menurut dia, keterangan terkait suap itu harus ditelusuri lebih lanjut, tidak terkecuali menelusuri rekening koran yang bersangkutan.

"Keterangan yang disampaikan saksi di persidangan belum sempurna untuk dijadikan alat bukti. Harus ditelusuri lebih jauh apakah ada saksi yang melihat langsung penyerahan dan distribusi sejumlah uang tersebut atau jika dilakukan melalui transfer bank bisa lebih mudah penelusurannya," imbuhnya.

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menindak empat anggotanya karena melanggar netralitas selama Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan Si

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024