DPR Minta Propam Tegas Usut Polisi Terima Suap Bandar Narkoba
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Sejumlah pejabat kepolisian di Polres Kota Besar Medan diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Divisi Propam Polri menelusuri distribusi suap bandar narkoba tersebut.
"Percayakan masalah ini kepada Pak Sambo Kadiv Propam, dijamin pasti beres," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Satu Warga Tangerang Meninggal Dunia Usai Suspect Omicron
Ia menyebut fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk institusi Polri. Kendati demikian, Ia meyakini Polri akan tegas menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.
"Fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk Polri. Setahu saya selama Pak Sambo di Propam, oknum-oknum polisi yang terbukti bandel pasti ditindak tegas sesuai ketentuan apabila ada bukti-buktinya," kata dia.
Habiburokhman menilai keterangan saksi di persidangan belum dianggap sempurna sebagai alat bukti. Namun bisa menjadi petunjuk.
Menurut dia, keterangan terkait suap itu harus ditelusuri lebih lanjut, tidak terkecuali menelusuri rekening koran yang bersangkutan.
"Keterangan yang disampaikan saksi di persidangan belum sempurna untuk dijadikan alat bukti. Harus ditelusuri lebih jauh apakah ada saksi yang melihat langsung penyerahan dan distribusi sejumlah uang tersebut atau jika dilakukan melalui transfer bank bisa lebih mudah penelusurannya," imbuhnya.