DPR Minta Propam Tegas Usut Polisi Terima Suap Bandar Narkoba

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Sejumlah pejabat kepolisian di Polres Kota Besar Medan diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Informasi ini terungkap dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Divisi Propam Polri menelusuri distribusi suap bandar narkoba tersebut.

"Percayakan masalah ini kepada Pak Sambo Kadiv Propam, dijamin pasti beres," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat, 14 Januari 2022.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Satu Warga Tangerang Meninggal Dunia Usai Suspect Omicron

Ia menyebut fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk institusi Polri. Kendati demikian, Ia meyakini Polri akan tegas menindak anggota yang terbukti melanggar hukum.

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

"Fenomena oknum pasti ada di semua institusi, termasuk Polri. Setahu saya selama Pak Sambo di Propam, oknum-oknum polisi yang terbukti bandel pasti ditindak tegas sesuai ketentuan apabila ada bukti-buktinya," kata dia.

Penyelundupan narkoba ke lapas

Photo :
  • Istimewa

Habiburokhman  menilai keterangan saksi di persidangan belum dianggap sempurna sebagai alat bukti. Namun bisa menjadi petunjuk. 

Menurut dia, keterangan terkait suap itu harus ditelusuri lebih lanjut, tidak terkecuali menelusuri rekening koran yang bersangkutan.

"Keterangan yang disampaikan saksi di persidangan belum sempurna untuk dijadikan alat bukti. Harus ditelusuri lebih jauh apakah ada saksi yang melihat langsung penyerahan dan distribusi sejumlah uang tersebut atau jika dilakukan melalui transfer bank bisa lebih mudah penelusurannya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya