Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Ditetapkan sebagai Buronan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, anak seorang kiai ternama di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan," ucapnya.

Polisi, kata Totok, juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka. Pada panggilan pertama, MSA, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari. Namun MSA tak hadir, dan bahkan tanpa alasan.

Forum Kiai Jakarta Bersatu Bilang Omongan Cawagub Suswono Bukan Penistaan Agama

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Selanjutnya, pada Kamis, penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa," ujarnya.

Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.

Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah itu.

Pada Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Tersangka MSA lalu menggugat Kepala Polda Jawa Timur karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya