Kata Kadiv Propam soal Kabar Kapolres Terima Uang dari Bandar Narkoba
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Sejumlah pejabat kepolisian di Polres Kota Besar Medan diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Informasi ini sendiri diketahui terkuak dalam persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu.
Berdasarkan informasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko juga disebut-sebut dalam persidangan. Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang diberikan kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI. Mendindaklanjuti hal tersebut, Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan. Mereka kini sedang mengusut kabar ini.
"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat 14 Januari 2022.
Dirinya menegaskan kalau mereka tak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang terlibat pelanggaran. Dirinya tidak segan menindak pejabat Korps Bhayangkara bila terbukti menerima uang haram tersebut.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul pasti kita akan tindak tegas," katanya.