Kronologis KPK Lakukan OTT Bupati Penajam Paser Utara
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PJU) Abdul Gafur Masud bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Mereka yang diamankan yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), Welly yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi pihak swasta dan empat orang kepercayaan Bupati bernama Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup, serta Rizky.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Rabu 12 Januari 2022 yang berawal dari informasi masyarakat akan adanya penerimaan uang oleh Abdul Gafur.
Baca juga: IHSG Bakal Bergerak Konsolidatif, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini
"Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya di Jakarta dan Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwara di gedung KPK, Kamis 13 Januari 2022.
Alex menambahkan, bahwa pada Selasa 11 Januari 2022, di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, diduga Nis Puhadi atas perintah Abdul Gafur mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Mulyadi, Jusman, dan staf di Dinas PUPR PPU.
Uang tersebut berjumlah Rp950 juta dalam bentuk tunai. Setelah mengumpulkan uang dan melapor ke Abdul Gafur, Nis Puhadi kemudian diperintahkan oleh Gafur untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.
Nis Puhadi pun berangkat ke Jakarta sesuai perintah Gafur. Ia lalu mendatangi kediaman Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang sebanyak Rp950 juta tersebut.
Tak lama berselang, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah bersama-sama mengikuti agenda Abdul Gafue. Setelah itu, mereka bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan membawa uang tersebut.
"Atas perintah AGM, NAB (Nur Afifah) kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," tambahnya.
Saat ketiganya keluar dari lobby mal, tim dari KPK yang sebelumnya telah membuntuti langsung mengamankan mereka. Di waktu bersamaan, tim penindakan KPK juga mengamankan Mulyadi dan istrinya, Welly, serta Achmad Zuhdi di Jakarta.
Sedangkan tim penindakan KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur pun mengamankan Supriyadi, Asdar, Jusman, dan Edi Hasmoro.
"Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB (Nur Afifah) sejumlah Rp447 juta. Uang tersebut diduga milik tersangka AGM (Abdul Gafur) yang diterima dari para rekanan," ungkap Alex.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Atas proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Menurut Alex, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
"AGM juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Sebagai pihak penerima, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah disangka melanggar Pasal Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.