Ditangkap, Pria Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Setelah ditangkap, pihak kepolisian menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang diketahui sebagai penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru sebagai tersangka, Jumat 14 Januari 2022. Sebelumnya dia ditangkap di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"(Hadfana Firdaus) Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, Hadfana ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pada Kamis malam, 13 Januari 2022. Dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, dan Polda Jateng.
Video Viral Tendang Sesajen di Semeru
Hadfana bikin heboh setelah video yang menggambarkan seorang laki-laki berkupluk hitam dan bergamis, menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial. Video itu viral hingga akhirnya diunggah banyak akun media sosial, di antaranya akun Twitter @setiawan3833.
Aksi laki-laki itu pun banyak mendapatkan kecaman dari netizen. Di antaranya dari putri sulung Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid. Di akun Twitternya, @alissawahid, dia menyatakan bahwa memaksakan keyakinan tertentu kepada masyarakat tidak boleh.
"Meyakini bawa sesajen tidak boleh, monggo saja. Tapi memaksakan itu kepada yang meyakininya, itu yang tidak boleh," tulis Alissa di akun Twitternya, Minggu, 9 Januari 2022.