Kasus Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, 8 Tersangka Ditangkap

Polisi merilis kasus kapal pengangkut TKI Ilegal tenggelam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 8 tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu 25 Desember 2021, lalu. 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan pihaknya menetapkan 12 tersangka. Sedangkan, empat tersangka di antaranya masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Delapan tersangka diringkus itu, masing-masing berinisial, IG, RA, RO, IA, SB, DS, MP dan SMB. Saat ini, empat tersangka yang diburu polisi yaitu AH, CIP, SID dan AR. “Kita masih memburu empat tersangka lainnya," kata Tatan dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Kamis, 13 Januari 2022.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Belasan tersangka ini terungkap dari penyelidikan kepolisian. Para pelaku diketahui merupakan sindikat. 

Komplotan ini memiliki peran masing-masing seperti koordinator, penyedia tempat, koordinator pemberangkatan. Selain itu, ada yang menjadi ABK hingga merekrut calon TKI ilegal yang dikirim ke Malaysia.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter," sebut Tatan.

Polda Sumut merilis kasus kapal pengangkut TKI ilegal yang tenggelam.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Selanjutnya, para TKI itu berangkat menggunakan 2 kapal tersebut. Namun, 16 di antaranya membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB.

Para pekerja migran Indonesia (PMI) itu kemudian menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia. Tapi tidak kunjung datang ditunggu sampai pukul 19.00 WIB. Maka itu, diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah kapal tenggelam tersebut.

Kapal pengangkut TKI ilegal yang berukuran 16 meter itu tenggelam hingga menelan korban. Dari puluhan TKI, hanya 31 orang termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai. 

"Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai," kata Tatan.

Dalam aksinya, delapan tersangka memiliki peran berbeda dan tarif upah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia.

"Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali dan beraninya berbeda-beda," tuturnya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mengamankan barang bukti di antaranya satu kapal besar pengangkut TKI yang rusak. Selain itu, ada kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan.

"Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan," jelas Tatan.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya