Eks Kepala BNN: Nia dan Ardi Harus Direhabilitasi Bukan Penjara

Komjen (purn) Pol Anang Iskandar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar angkat suara mengenai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut Anang, vonis tersebut tidak tepat dan seharusnya keduanya bukan dipenjara melainkan direhabilitasi.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

“Kalau dihukum ada UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang, Jumat 14 Januari 2022.

Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba. 

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

“Tapi Nia Cs itu bukan golongan korban, tapi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.

 Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Photo :
  • ANTARA
Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Anang yang juga mantan Kabareskrim itu menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai Undang-undang dan hukum narkotika terlebih dahulu. Hakim kata dia dalam melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU narkotika dan menyengsarakan masyarakat, mestinya menghukum rehabilitasi tapi fakta menghukum penjara seperti yang dialami oleh Nia cs, hakim yang demikian patut mendapatkan pembinaan agar memahami UU narkotika secara utuh.

“Kalau saya ketua MA saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh nya UU narkotika,” tambah dia.

Lebih lanjut Anang menjelaskan, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh Nia cs (pasal 55).

“Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana, sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika, kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54),” jelas Anang.

Jenderal Polisi bintang tiga ini menambahkan, hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim karena tujuan dibuatnya UU menyatakan dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah gunanya mendapatkan upaya rehabilitasi.

Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Khusus hakim, diberi kewajiban (pasal 127/2) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Nia cs, untuk memperhatikan penggunaan kewenangan berdarakan pasal 103/1 yaitu kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU narkotika.

“Kalau majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat yang nyata nyata tidak memperhatikan tujuan dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian menghukum penjara bagi penyalah guna seperti Nia cs; lantas 

Apa Mahkamah Agung diam saja atau Mahkamah Agung justru merestui penyalahguna narkotika dihukum penjara. Perkara penyalagunaan narkotika dihukum penjara, bukan perkara banding tetapi perkara misuse dalam menggunakan bentuk hukuman. Jaksa menuntut direhabilitasi, hakim memenjarakan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya