Bupati Penajam Paser Utara Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Edy Rahmayadi Laporkan Plt Bupati Tapsel ke Bawaslu Diduga Intimidasi Kepsek Agar Pilih Bobby Nasution

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

"Yakni di mana AZ sebagai pemberi, penerima AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, MI, Plt Sekda PPU, EH kepala dinas Pekerjaan umum PPU, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga, NA, swasta/bendum DPC Demokat Balikpapan," kata Alexander dalam telekonferensi, Kamis 13 Januari 2022.

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, serta sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel oleh KPK menyusul penangkapan sang bupati pada Rabu, 12 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA

Alexander menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021, saat Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

Proyek tersebut bernilai kontrak sekitar Rp112 Miliar, yang antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Alexander mengatakan, dengan adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Perintah serupa juga diberikan oleh AGM kepada tersangka EH yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, dan tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tersangka AGM diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka lain yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya