Komnas Tolak Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan karena Tak Sesuai HAM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan lembaganya menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Bejat! Pimpinan Ponpes di Lombok Tega Setubuhi dan Cabuli Santriwati

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Mengenai penanganan kasus itu, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun tidak dalam bentuk hukuman mati. Dia berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Dijaga

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Jaksa juga menuntut Herry dihukum kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (ant)

Jenazah korban saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram (Satria)

Kejanggalan Kematian Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Lombok, Saksi Tiba-tiba Dipecat

eka-teki kematian santriwati asal Ende - NTT, Nurul Izatih (14) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025