Komnas Tolak Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan karena Tak Sesuai HAM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan lembaganya menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Panglima TNI Agus Subiyanto: Kami Berkomitmen Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Pimpinan Ponpes di Bekasi yang Jadi Tersangka Buntut Cabuli Santriwari Meninggal Dunia

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Mengenai penanganan kasus itu, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun tidak dalam bentuk hukuman mati. Dia berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik, 3 Jenderal Kepala Staf Tegang Lihat Penerjun TNI

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Jaksa juga menuntut Herry dihukum kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (ant)

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Teken MoU dengan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro

Panglima TNI Jenderal Agus Teken Kerja Sama dengan Komnas HAM, Ini Tujuannya

Komnas HAM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto terkait perlindungan HAM di lingkungan TNI. 

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024