Komnas Tolak Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan karena Tak Sesuai HAM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan lembaganya menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Komnas HAM juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry. "Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Mengenai penanganan kasus itu, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun tidak dalam bentuk hukuman mati. Dia berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati. Jaksa juga menuntut Herry dihukum kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. (ant)

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024