Mahfud MD: Pembuat Kontrak Proyek Satelit Kemhan Harus Tanggungjawab
- ANTARA
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 lalu. Terkait hal tersebut,negara harus mengalami kerugian ratusan miliar Rupiah.
Mahfud juga menyinggung mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab dalam kerugian negara ini. Menurut Mahfud, yang membuat kontrak lah yang seharusnya bertanggungjawab atas pelanggaran prosedural ini.
"Terus bagaimana, ya yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu," kata Mahfud di Kantornya, Kamis 13 Januari 2022
Mahfud mengatakan si pembuat kontrak tersebut melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. Saat itu negara belum memberikan anggaran untuk pengadaan satelit tersebut, tetapi pembuat kesepakatan sudah berani melakukan tandatangan kontrak.
"Karena belum ada kewenangan dari negara di dalam APBN bahwa harus mengadakan itu melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," ujar Mahfud
Mahfud juga mengatakan, berdasarkan penelusuran BPKP terkait proyek ini, diketahui ternyata sudah cukup lama digadang-gadang, Yakni sudah sejak tahun 2011. Menurut Mahfud, itu waktu yang cukup lama dan pelanggarannya dianggap sangat serius.
"Apalagi itu terjadi sudah agak lama, 2011 itu sudah muncul rasan-rasan tentang ini menurut BPKP, sehingga ini kami anggap pelanggaran prosedurnya sudah serius dan negara tidak akan membiarkan ini," ujar Mahfud
Mahfud mengatakan, bahwa Pemerintah telah melakukan audit investigasi dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Ternyata Kejaksaan Agung juga sudah cukup lama menelisik kasus ini "Sehingga kita minta Kejaksaan Agung meneruskan apa yang telah dilakukannya," ujarnya
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan segera meningkatkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 ke tahap penyidikan.
Hal itu merujuk hasil penyelidikan yang sudah mengerucut dan menghasilkan sejumlah alat bukti kuat untuk naik ke tahap penyidikan.
"Hasil penyelidikan sudah cukup bukti untuk segera naik ke penyidikan, tunggu saja satu dua hari ini akan ada rilis dari tim," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di kantor Kemenkpolhukam, Kamis, 13 Januari 2022.
Burhanuddin mengaku belum bisa membeberkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus ini, sebab semuanya masih dilakukan pendalaman. Termasuk soal jumlah kerugian negara akibat proyek satelit Kemhan ini, juga masih dilakukan penghitungan.
"Termasuk nilai kerugian negara yang belum bisa disampaikan sekarang, tunggu saja rilisnya ya, kami berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP," ujarnya