Dianggap Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA – Ustaz kondang Yusuf Mansur digugat sebesar Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas tuduhan wanprestasi. Penggugat diketahui bernama Zaini Mustofa, yang menggugatnya atas nama perorangan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Dalam gugatan yang dilayangkan pada Selasa 11 Januari 2022 tersebut, pihak lain yang juga ikut digugat yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," sebagaimana dikutip dari isi petitum, Kamis 13 Januari 2022.

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

Ustaz Yusuf Mansur.

Photo :
  • IG @yusufmansurnew

Dalam gugatannya tersebut, Zaini meminta agar PN menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten, berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang menjadi kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai.

Tak Rela Harta Anaknya Diwariskan ke Istri, Mertua Gugat Menantu dan 3 Cucunya ke Pengadilan

Hal itu merupakan gugatan atas klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun, ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," seperti isi petitum.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK

Kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto rencananya bakal melakukan gugatan menguji keabsahan terpilihnya Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025