Dianggap Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA – Ustaz kondang Yusuf Mansur digugat sebesar Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas tuduhan wanprestasi. Penggugat diketahui bernama Zaini Mustofa, yang menggugatnya atas nama perorangan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

17 Tahun Menikah, Apa Alasan Asri Welas Gugat Cerai Suami?

Dalam gugatan yang dilayangkan pada Selasa 11 Januari 2022 tersebut, pihak lain yang juga ikut digugat yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," sebagaimana dikutip dari isi petitum, Kamis 13 Januari 2022.

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

Ustaz Yusuf Mansur.

Photo :
  • IG @yusufmansurnew

Dalam gugatannya tersebut, Zaini meminta agar PN menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten, berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang menjadi kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Hal itu merupakan gugatan atas klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun, ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," seperti isi petitum.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tak harus menunggu hasil audit BPK

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024