Dianggap Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun
- IG @yusufmansurnew
VIVA – Ustaz kondang Yusuf Mansur digugat sebesar Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas tuduhan wanprestasi. Penggugat diketahui bernama Zaini Mustofa, yang menggugatnya atas nama perorangan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan yang dilayangkan pada Selasa 11 Januari 2022 tersebut, pihak lain yang juga ikut digugat yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," sebagaimana dikutip dari isi petitum, Kamis 13 Januari 2022.
Dalam gugatannya tersebut, Zaini meminta agar PN menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten, berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang menjadi kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai.
Hal itu merupakan gugatan atas klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun, ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.
"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," seperti isi petitum.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.