Rumah Jabatan Bupati dan Ruangan Kantor Pemkab Penajam Disegel KPK

Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, serta sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel oleh KPK menyusul penangkapan sang bupati pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK).

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

Dilansir dari ANTARA, Kamis, 13 Januari 2022, pintu Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tampak dipasangi segel berwarna merah hitam dengan bertuliskan KPK.

Sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dipasangi segel merah hitam itu, yakni pintu koridor menuju ruang kerja bupati dan pintu ruangan kerja sekretaris daerah.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Ruangan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara ikut disegel oleh KPK.

Informasi yang diperoleh, penyegelan dilakukan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu, 12 Januari.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sementara itu, sampai dengan saat ini, belum ada pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan keterangan menyangkut penyegelan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Suasana di Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan di sejumlah ruangan yang disegel KPK tampak sepi.

KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang lainnya dalam OTT itu. Namun KPK belum menyampaikan secara rinci 10 orang lainnya yang turut ditangkap, sebab masih melakukan pemeriksaan.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang telah tertangkap tersebut. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya