Duduk Perkara Proyek Satelit Kemhan Bikin Rugi Negara Ratusan Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam RI Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 lalu. Seperti diketahui, pada saat itu yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI adalah Ryamizard Ryacudu

Kepala BSSN Blak-blakan Sebut Cuma 2 Persen Data Terserang Ransomware yang Ter-backup

"Ini berpotensi menyebabkan kerugian negara. Karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum," kata Mahfud, Kamis 13 Januari 2022

Mahfud menceritakan, proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.  

Layanan Transportasi TRAC Hadir di Akomodasi Bintang 5

Sedangkan berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain. 

Nah, untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).  

Pacaran hingga Nikah di Negara Ini Bisa Dapat Ratusan Juta dari Pemerintah

Dari situ, Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan floater (satelit sementara pengisi orbit), milik Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016.  

Namun, pihak Kemhan pada tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kominfo. Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 Derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Namun PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

"Jadi anggaran belum ada, dia sudah kontrak, kontrak itu mencakup dengan PT Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Itu terjadi dalam kurun waktu 2015-2016," ujar Mahfud

Karena  Kemhan dianggap tidak dapat membayar sewa satelit sesuai dengan kontrak yang disepakati, Avanti kemudian menggugat ke London Court of Internasional Arbitration. 

Setelah itu, pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan bahwa Kemhan harus membayar untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar.

Selain itu, perusahaan lainnya yang menggugat yakni Navayo yang menggugat melalui pengadilan arbitrase Singapura. Kemudian pengadilan arbitrase Singapura memutuskan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta dolar AS.

"Jadi banyak sekali nih beban kita kalau ini tidak segera diselesaikan," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya