Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Masyarakat harus waspada jika menemui penjual aset tanah milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pasalnya, Kepolisian Resor Bogor baru saja membekuk komplotan pemalsu surat lahan kasus BLBI yang dijual oleh oknum pegawai DJKN hingga belasan miliar rupiah.
"Satreskrim Polres Bogor menangani perkara yang diduga 6 tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan. Adapun yang dipalsukan berupa dokumen DJKN dan sertifikat," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, saat konfrensi pers bersama DJKN Kementerian keuangan, Kamis 13 Januari 2022.
Iman menjelaskan, para tersangka membuat surat palsu seolah-olah diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait objek tanah milik negara. Kemudian mereka menjual kepada pembeli.
Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara
Lanjut Iman, setelah mereka menerbitkan surat palsu DJKN, komplotan ini menggunakan surat itu untuk melakukan pemblokiran surat di BPN Kabupaten Bogor. Namun, BPN yang berkordinasi dengan DJKN mengungkap bahwa surat tersebut palsu.
"Dan hasil laporan oleh DJKN kepada kami dalam pengembangannya pelaku saat ini juga di samping memalsukan surat dari DJKN, mereka juga memalsukan sertifikat," kata Iman.
Imam menyebutkan, salah satu objek tanah yang dipalsukan oleh komplotan ini berlokasi di Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 2.000 meter. Tanah tersebut aset milik DJKN yang merupakan hasil penyitaan dari kasus BLBI.
"Jadi tanah itu tanah negara yang tercatat sebagai aset kementerian keuangan. Asalnya dari aset-aset yang merupakan hasil sita perkara dari BLBI. Tanah sendiri lahan kosong," jelasnya.
Pelaku pemalsuan aset DJKN ini didalangi oleh pelaku berinisial AS atau Agus Toro yang merupakan eks pegawai DJKN. Pengalamannya itu menjadi modal awal sepak terjangnya melakukan penipuan kepada para korban.
Dalam pengembangan penyidikan, untuk menipu korbannya, Agus diduga dibantu lima orang lainnya berinisial D, R, IS, MS dan A. Namun, sementara Polisi menyatakan AS sebagai pelaku utama. Terhadap keenam pelaku kepolisian menjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancam 6 tahun penjara.
"Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," jelas Iman.
Lanjut Kapolres, Agus sendiri sudah menjalankan aksinya sejak 2014. Di mana kasus ini menjadi pintu awal terbongkarnnya seluruh kasus yang pernah dilakukan Agus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membuatnya sendiri dan dibantu jasa orang lain dengan harga Rp20 juta per surat dan dijual kembali dengan harga miliaran.
Komplotan AS ini berhasil meraup Rp15 miliar dengan rincian uang dari hasil penipuan terhadap pembeli Rp10 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Pelaku menjualnya ke perorangan dan korporasi.
Saat ini polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu para pelaku yang menerbitkan atau menghasilkan bahan-bahan surat dan sertifikat palsu ini.
"Mudah-mudahan kita terus akan bekerja dari Sat Reskrim sehingga permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada di wilayah kita bisa terselesaikan," jelasnya.