Menko PMK Sebut Tuntutan Jaksa untuk Herry Wirawan demi Efek Jera

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy angkat bicara mengenai kasus perkosaan 13 santriwati oleh oknum guru Herry Wirawan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi peringatan untuk diwaspadai masyarakat, sebab kekerasan seksual bisa saja terjadi di mana pun.

Minta Tolong Perbaiki Gawai, Gadis ABG Ini Malah Diperkosa Tukang Servis HP

Muhadjir juga menyebut kasus itu sangat serius, bahkan Presiden Joko Widodo sampai memberikan pernyataan keras atas kejahatan seksual tersebut sehingga kasusnya harus diselesaikan sampai tuntas dan pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.

"Karena Bapak Presiden, biasanya, kalau isu itu tidak terlalu serius, beliau melimpahkan kepada pembantu beliau. Kalau sudah Bapak Presiden sendiri yang memberikan pernyataan secara keras berarti ini memang persoalan yang sudah pada level yang sangat berat," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Pratikno Soal Polemik ASN dan Mendikti: Sepakat Tidak Perpanjang Masalah

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Muhadjir juga merespons tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herry Wirawan, yang meminta pelaku dihukum mati dan kebiri kimia. Dalam memberikan tuntutan, katanya, aparat penegak hukum telah memperhatikan hal yang menjadi aspirasi masyarakat.
 
"Jadi, intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya

Kejanggalan Kematian Santriwati Ponpes Al-Aziziyah Lombok, Saksi Tiba-tiba Dipecat

Namun, menurutnya, hal lain yang tidak kalah penting ialah vonis yang diberikan betul-betul memmberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun siapa saja yang berani melakukan tindak kekerasan seksual. Muhadjir tak ingin peristiwa ini terulang di kemudian hari.

"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera. Ini kejadian tidak bisa digebyah-uyah (disamaratakan), artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja dan terkena ke mana saja, termasuk ke lembaga pendidikan," ujarnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Ini Cabuli Santriwati dan Ngaku Bisa Gandakan Diri

Pimpinan Pondok Pesantren Ini Cabuli Santriwati dan Ngaku Bisa Gandakan Diri Jadi Roh Halus

Publik tengah heboh ada sebuah kasus yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren ini diduga mencabuli santriwatinya. Pelaku bernama Kiai Imam Syafi’i alias Supar.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2025