Jenderal Andika Sebut Mayjen Untung Eks Tim Mawar Sudah Jalani Hukuman

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya. Pengangkatan Mayjen Untung menjadi Pangdam Jaya memicu polemik karena latar belakangnya sebagai mantan anggota Tim Mawar yang terlibat pelanggaran HAM.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Menurut Jenderal Andika Perkasa, pengangkatan Mayjen Untung sudah sesuai regulasi yang berlaku. Mayjen Untung telah melaksanakan hukuman sesuai putusan peradilan militer.

"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan, waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," kata Panglima TNI Jenderal Andika disela kunjungan kerja di Rindam III Siliwangi Kota Bandung, Rabu 12 Januari 2022.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Andika memastikan Untung menjalani putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dirilis pada tahun 2000 dan menganulir pemecatannya dari ABRI. "Jadi memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman ya," katanya.

Seperti diketahui, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Tim ini merupakan dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi. 

Konser Superdiva Diundur Januari 2025, Titi DJ Akui Sempat Kecewa dan Down

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahkamah Militer Tinggi II pada bulan April 1999. 

Mahkamah Militer Tinggi II dalam putusannya menyatakan Untung bersalah menculik para aktivis lewat keterlibatannya sebagai anggota Tim Mawar. Pengadilan militer tingkat pertama saat itu menghukum Untung penjara 20 bulan dan dipecat dari ABRI. 

Namun, Untung mengajukan banding dan hasilnya ia tidak dipecat tetapi dihukum penjara 2 tahun 10 bulan. 

Mayjen Untung sebelum menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Waasops Kasad, Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Badan SAR Nasional, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Staf Khusus Panglima TNI pada 2021. 

Kemudian, Panglima TNI Andika Perkasa pada Januari 2022 menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji. 

Penunjukan itu termuat pada Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

SK itu diteken oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa 4 Januari 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya