Ahli Pidana Nilai Vonis Nia dan Ardi Kurang Bijaksana

Sidang Nia Ramadhani
Sumber :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

VIVA – Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun hukuman penjara, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin hari ini, 11 Januari 2022.

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Vonis hakim tersebut dinilai ganjal oleh Profesor Mudzakir, seorang Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Mudzakir menilai, vonis penjara satu tahun oleh hakim tersebut kurang bijaksana, apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba.

Sebab, bagi Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Sehingga, keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada di penjara.

Bebas dari Rehabilitasi Akibat Narkoba, Epy Kusnandar: Padahal Saya Pengennya di Penjara

Nia Ramadhani

Photo :
  • VIVA/ Wilibrodus/ Jakarta

"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka [Nia dan Ardi] itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," ujar Mudzakir saat dihubungi VIVA.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Menurut Mudzakir, apabila memang ada unsur kesengajaan bagi Nia dan Ardi untuk menggunakan narkoba, namun keduanya tetaplah korban.

"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.

"Kalau sekarang ini kan dia katakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," sambungnya.

Sehingga, hukuman pidana itu seharusnya diberikan kepada pemasok yang menyediakan atau menyalurkan narkoba bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Ia meminta, agar hukuman mati kepada pengedar hingga distributor dihukum mati, agar ada efek jera.

Baginya, apabila ingin memberantas narkoba, maka harus diberantas dari akarnya, yakni pengedar, agen, distributor, dan lainnya. Sementara korban tetap harus dilindungi dengan menjalani rehabilitasi.

"Ini saya telah menjelaskan juga terkait dengan urusan ini. Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," jelas Mudzakir.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karenanya, Nia dan Ardi dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan. Padahal, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya