Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara terhadap terdakwa Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dalam perkara penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo. Dua polisi aktif itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata Basir dalam amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 12 Januari 2022.
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi terhadap korban Nurhadi saksi kunci F.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi F sebesar Rp21.850.000," ujar Basir.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa memohon hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan penjara.
Hakim beralasan, vonis segitu diberikan karena terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tutur Hakim Basir.
Sempat berembuk dengan penasihat hukum, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap sama dinyatakan jaksa penuntut umum. “Pikir-pikir, yang mulia," ujar terdakwa.