Kekayaan Rahmat Effendi Diduga Tak Rasional, KPK Bakal Terapkan TPPU

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi yang irasional atau tak masuk akal. KPK pun akan mendalami asal usul kepemilikan harta Rahmat Effendi alias Pepen tersebut.

"Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu 12 Januari 2022.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal usul harta Pepen. Menurutnya, pihaknya tak akan segan-segan menjerat Pepen dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nanti juga tentunya PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan. Apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak?" ungkap Karyoto.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Lalu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu lalu, 5 Januari 2022, hingga Kamis besoknya, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Kasus Pencucian Uang SYL, Mobil Innova Milik Anaknya Disita KPK

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan atau kas.

Anggota DPR Dukung Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Timah dengan Pasal Pencucian Uang
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

PPATK melakukan analisis terhadap pegawai Komdigi yang diduga terlibat.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024