Kekayaan Rahmat Effendi Diduga Tak Rasional, KPK Bakal Terapkan TPPU

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi yang irasional atau tak masuk akal. KPK pun akan mendalami asal usul kepemilikan harta Rahmat Effendi alias Pepen tersebut.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

"Masih akan berkembang karena harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu 12 Januari 2022.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri asal usul harta Pepen. Menurutnya, pihaknya tak akan segan-segan menjerat Pepen dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

"Nanti juga tentunya PPATK akan dijadikan bahan pertimbangan. Apakah nanti kita temukan TPPU-nya atau tidak?" ungkap Karyoto.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tagline Beresin Bekasi Dinilai Hanya untuk Meraih Simpati Masyarakat

Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Lalu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu lalu, 5 Januari 2022, hingga Kamis besoknya, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan atau kas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya