Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan
- VIVA/ Andrew Tito.
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman beserta tim kuasa hukumnya. Dalam sidang yang beragendakan putusan sela, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Munarman dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan hukum.
"Bahwa nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," ujar Majelis Hakim, dalam proses sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022.
Menurut hakim, materi eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujarnya.
Selanjutnya majelis hakim juga meminta pihak jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam sidang yang berikutnya yang akan digelar pada Senin, 17 Januari 2022 mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar sudah menduga bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi Munarman. Aziz mengatakan akan memaksimalkan yang bisa dilakukan pihaknya untuk menjadi kuasa hukum Munarman.
"Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedur lah. Kita menduga seperti itu, tapi show must go on, jadi kita lanjut, kita maksimalkan yang memang kita bisa lakukan," ujar Aziz ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022.
Aziz menjelaskan untuk sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman rencananya akan digelar dua kali dalam sepekan, majelis hakim memutuskan sidang akan digelar setiap Senin dan Rabu karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan.
"Ya alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan. Intinya sidang tetap dilanjutkan. Insya Allah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu, jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi," ujarnya.
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga dikatakan telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi. Ia dijerat tiga pasal yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," ujar JPU
Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme dan menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.