Gugatan kepada Rais Aam NU Dicabut
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Gugatan perdata kepada Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) Miftachul Akhyar karena memajukan memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember secara resmi dicabut oleh penggugat.
"Penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBH NU Provinsi Lampung mencabut gugatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung," kata salah satu kuasa hukum Rais Aam NU Taufik Hidayat dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa, 11 Januari 2022.
Dia menjelaskan bahwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim dalam amar putusannya menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomer: 211/Pdt.G/2021/PN.TJK.
Kedua menyatakan perkara gugatan telah selesai dan yang ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Dengan pencabutan gugatan terhadap Miftachul Akhyar itu, sengketa hukum antara penggugat dan tergugat artinya telah berakhir.
"Namun demikian, penyelesaian persoalan lainnya yang terkait dengan etika dan disiplin organisasi tentu menjadi kewenangan pimpinan NU," kata dia.
Muhammad Hamzah, yang juga tim kuasa hukum Rais Aam NU, menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi persoalan organisasi. "Pimpinan NU yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pelanggaran etika dan disiplin organisasi," ujarnya
Keputusan Rais Aam NU Miftachul Akhyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23-25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.
Gugatan diajukan Rais Syuriah NU Lampung Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah NU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 6 Desember 2021. (ant)