Nakhoda KM Restu Jadi Tersangka Penangkapan Lumba-lumba

Kepala Polres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono (kedua kanan) didampingi perwakilan BKSDA Jawa Timur dan Syahbandar Perikanan Pelabuhan Tamperan menggelar pers rilis di Markas Polres Pacitan, Selasa, 11 Januari 2022.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, Selasa, 11 Januari 2022, menetapkan nakhoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35 tahun) sebagai tersangka terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin di Perairan Pacitan.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Nakhoda asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu dijerat tiga pasal berlapis. Selain melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, JW juga ditersangkakan karena mematikan peranti GPS kapal yang harusnya bisa dipantau syahbandar sehingga dianggap melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Tersangka juga kami kenakan Pasal 98 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 45/2009 tentang Perikanan," kata Kepala Polres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dalam siaran persnya di Pacitan.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Posisi hukum JW makin sulit lantaran kapal motor yang dia nakhodai untuk menangkap ikan di Perairan Pacitan ternyata tidak dilengkapi surat izin penangkapan di wilayah tangkap Perairan Pacitan yang sesuai dengan zona tangkap.

"Jadi kapal ini berlayar tanpa mengantongi izin layar di Perairan Pacitan. Ini pelanggaran," katanya.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Izin operasional

KM Restu yang dinakhodai JW sebenarnya memiliki izin operasional, namun hanya untuk wilayah perairan di Kabupaten Trenggalek. Masalahnya, sebagaimana pengakuan JW dan ABK lain, kapal jenis purse seine ini berangkat dan beraktivitas layar di Perairan Pacitan.

Tangkap layar video penangkapan lumba-lumba di atas geladak salah satu kapal nelayan di perairan Pacitan.

Photo :
  • ANTARA/@ndorobei.official

Kapal dengan 23 ABK ini bahkan kerap mengarungi perairan lepas hingga menembus wilayah perairan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dari koordinat itu yang bersangkutan ada di Pacitan dan sampai Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini yang saya bilang serampangan. Alat pelacak di kapal itu dimatikan padahal sangat diperlukan Syahbandar Perikanan untuk memantau pergerakan kapal-kapal ikan," katanya.

JW diduga menghapus sejumlah dokumen elektronik di dalam ponsel pintarnya yang dia gunakan untuk mengunggah video tujuh ekor lumba-lumba yang tersangkut jaring kapal dan ditaruh di atas geladak kapal.

Upaya penghapusan itu menyulitkan petugas dalam proses penyelidikan. Akibatnya, JW diancam dikenai Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Karena ada suatu informasi di ponselnya yang dihilangkan oleh yang bersangkutan, dihapus, baik berbentuk video maupun chat," kata Wiwit.

Ditahan

Usai ditetapkan tersangka, JW langsung ditahan, sedangkan 22 anak buah kapal hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang.

Kasus itu sendiri menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum beserta pemangku kepentingan lain menyusul unggahan video amatir berdurasi 14 detik yang merekam tujuh lumba-lumba jenis "spinner dolphin" tertangkap nelayan dan dibiarkan mati tergeletak di atas geladak kapal.

Unggahan video itu dilakukan nakhoda yang tak lain adalah JW, dan kemudian viral di media sosial yang mendapat banyak kecaman warganet. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya