Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana (dua kiri).
Sumber :
  • ANTARA/Bagus A Rizaldi

VIVA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati bagi terdakwa tindak asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata dia, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Perbuatan Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius karena dampak yang ditimbulkannya luar biasa. "Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren," katanya.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan, usai menjalani sidang atas perkara asusila yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja. Dia menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa sebagai kejahatan yang sangat serius.

Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tidak terpujinya itu menimbulkan aneka dampak yang sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan.

Kejahatan seksual Wirawan itu terjadi pada antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya