Polda NTT Sebut Kematian Tahanan di Sel akibat Kekurangan Oksigen

Dokter forensik dari Polda NTT AKBP dr. Edy Syahputra Hasibuan, dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Januari 2022. menjelaskan penyebab kematian AA di sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, pada awal Desember 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Forensik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah AA tahanan yang meninggal di dalam sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, pada awal Desember 2021, akibat kekurangan oksigen.

Lebih dari Sekedar Makanan: Menelusuri Filosofi di Balik Cita Rasa NTT

"Dari hasil otopsi yang kami lalukan penyebab kematian AA bukan disebabkan oleh penganiyaan tetapi karena kekurangan oksigen," kata dokter forensik dari Polda NTT AKBP dr. Edy Syahputra Hasibuan dari Sumba Barat usai dilaksanakannya konferensi pres soal kasus meninggalnya AA, Selasa, 11 Januari 2022.

Hal ini dia sampaikan berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau autopsi oleh tim dokter ahli forensik disaksikan oleh keluarga dan kuasa hukum korban.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Edy menjelaskan penyebab kematian dari AA karena terlalu banyak makan sehingga ada sisa makanan di lambung sekitar satu liter. Selain itu di dalam mulut juga ditemukan setengah liter makanan yang keluar saat korban terjatuh.

"Jenazah jatuh lalu kepalanya terbentur dan kehilangan kesadaran sehingga menyebabkan jenazah muntah dan makanan masuk ke paru-paru (tersedak) yang kemudian menghambat masuknya oksigen ke tubuh,” kata Edy.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Ilustrasi Jenazah.

Photo :
  • U-Report

Dia juga memastikan tentang informasi yang beredar bahwa jenazah mengalami luka tembak dan patah tulang itu tidak benar. “Saya pastikan seribu persen bahwa tidak ada luka tembak maupun patah tulang, tidak ada bekas benda tajam yang dialami oleh jenazah AA; hanya ada bekas suntikan formalin agar jenazah lebih awet,” ujarnya.

Keluarga sekaligus pengacara AA, Samianda Umbu Kabalu, menyampaikan terima kasih polisi atas penindakan tegas yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota.

Ia juga mengungkapkan mengania hasil autopsi, sepenuhnya percaya terhadap hasil autopsi dan tindakan yang diambil oleh Polres Sumba Barat dan Polda NTT.

“Kami percaya sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Sumba Barat dan Polda NTT. Untuk prosesi autopsi saya pikir itu merupakan hasil yang autentik, harapannya Polres Sumba Barat terus memberikan informasi dan terus transparansi kepada kami selaku keluarga jenazah,” kata Umbu.

AA ditangkap oleh aparat kepolisian di Polsek Katikutana pada 8 Desember 20021 karena diduga sebagai pelaku penganiyaan serta diduga sebagai pelaku pencurian ternak di daerah itu. Usai ditangkap AA dibawa ke sel dan pada 9 Desember, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa AA sudah meninggal dunia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya