5 Fakta Angkringan di Denpasar Ditutup Permanen karena Jual Miras

Minuman keras
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Sejumlah angkringan di Denpasar, Bali ditutup paksa oleh polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) dan menimbulkan antar pengunjung mengalami keributan pada Minggu, 9 Januari 2022. Pelanggaran yang dilakukan dianggap sudah keterlaluan menurut pihak kepolisian.

Dua angkringan yang ditutup permanen yakni yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Mahendradatta. Berikut fakta-fakta dari angkringan yang ditutup polisi secara permanen karena menjual minuman keras berdasarkan informasi yang didapatkan dari keterangan pemilik angkringan dan Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina.

Menjual miras

Pemilik angkringan di Denpasar tersebut didapati menjual minuman keras yang diduga menjadi penyebab keributan antar pengunjung terjadi karena berada di bawah pengaruh alkohol. Hal itu diakui oleh sang pemilik angkringan saat dimintai keterangan pada Senin 10 Januari 2022 oleh polisi sehingga polisi menegurnya dan tidak bisa lagi mentolerirnya. 

Polisi turun tangan

Setelah menerima laporan adanya keributan yang terjadi di angkringan yang menjual miras, polisi langsung turun tangan dan mendatangi lokasi kejadian. Saat polisi mendatangi lokasi keributan, kondisi meja angkringan sudah berantakan bekas keributan yang terjadi. 

Ditutup permanen

Penutupan secara permanen yang dilakukan oleh polisi terhadap tempat angkringan tersebut sebagai bentuk teguran kepada pemilik karena telah menimbulkan masalah dengan keributan. Namun pihak polisi memberikan keterangan bahwa angkringan tersebut dapat dibuka kembali di tempat lain, tapi dengan catatan tidak menimbulkan keributan lagi. 

Viral Wanita Cekoki Minuman Keras ke Kucing di Tempat Hiburan Malam, Pelaku Klarifikasi: Candaan

Pihak pemilik angkringan pun belum memutuskan untuk kembali membuka usahanya di tempat lain. Namun jika memang akan membukanya pemilik akan lebih mematuhi protokol kesehatan ke depannya dan tidak mengganggu lingkungan sekitar lagi. 

Mengganggu kenyamanan warga

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Rokok, Tembakau Iris, Hingga Miras Ilegal Hasil Penindakan

Selain keributan, polisi juga menerima laporan bahwa angkringan tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar karena buka hingga larut malam dan kerap memutar musik dengan suara yang keras di saat warga tengah beristirahat. Ditambah lagi pengunjung angkringan diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 

Pemilik meminta maaf 

BIN Tegaskan Bukan Anggotanya yang Bikin Ribut di Jaksel

Pemilik angkringan yang diketahui berinisial F meminta maaf atas kelalaiannya saat mengelola tempat usaha yang dimilikinya tersebut. Seperti yang sebelumnya juga sudah dijelaskan bahwa pemilik mengaku bersalah karena menjual miras dan menyebabkan keributan terjadi. 

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.

Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

40 ulama sampaikan aspirasi ke Fraksi PKS di DPR soal penutupan pabrik miras yang ada kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang Banten

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024