Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Mojokerto Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat dakwaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Dakwaan itu pun dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Hari ini, 11 Januari 2022 jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.

Sahbirin Noor Mundur Sebagai Gubernur Kalsel, Terungkap Alasannya

Ali mengatakan Mustafa tidak ditahan lagi saat ini karena sedang menjalani masa pidana. Dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas satu Surabaya.

Lembaga Antikorupsi kini tinggal menunggu penetapan sidang Mustafa dari majelis hakim. Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Mustafa. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan Kabinet Merah Putih, di Lapangan Sapta Marga, Akademi Militer, Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.

KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

Menteri hingga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto wajib menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024