Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Yahya Waloni, terdakwa kasus penghasutan permusuhan dan SARA
Sumber :
  • Antara

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa, memvonis Yahya Waloni bersalah melakukan tindak pidana dan menghukum penjara 5 bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan 1 bulan.

Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri, Rano Karno: Semua Alhamdulillah Cukup Bagus

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021. Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Dubes RI untuk Polandia Anita Lidya Meninggal Dunia, KBRI: Semoga Almarhum Beristirahat dengan Tenang

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Kakek Prabowo, Margono Djojohadikusumo Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Ustaz Yahya Waloni

Photo :
  • YouTube

Majelis hakim lanjut menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.

Setidaknya ada beberapa faktor meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan putusan.

Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antar-umat beragama, sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya dan ia telah meminta maaf.

Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya, kata Hariyadi saat membacakan faktor yang meringankan putusan. Usai membacakan putusan, Hakim Ketua lanjut menanyakan sikap Yahya Waloni.

Yahya, yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab ia menerima putusan majelis hakim, sementara tim penuntut umum menyampaikan mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikapnya, kemudian Hariyadi pun menutup persidangan. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Yahya Waloni Minta Video Ceramahnya yang Menyakiti Nasrani Dihapus

Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Rano Karno memberi keterangan kepada media.

Rano Karno Ungkap Tidak Ada Arak-arakan Saat Pelantikan Gubernur dan Wagub Jakarta

Agenda setelah pelantikan yaitu menggelar serah-terima jabatan (sertijab) di Balai Kota Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025