Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Guru Cabul Dituntut Kebiri Kimia

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman mati sekaligus kebiri kimia.

Polisi Tangkap Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya yang Dilaporkan Cabuli Anak

Jaksa sekaligus Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menegaskan, tuntutan hukuman tambahan lainnya juga identitas terdakwa agar disebarluaskan untuk memperkuat efek jera.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Identitas terdakwa disebarkan," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Lakukan Pencabulan, RK Anggota DPRD Depok Ditahan Polisi

Jaksa sidang pencabulan guru pesantren di Bandung terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dilaporkan Hilang 10 Hari, ABG di Sleman Dicabuli Pacar di Penginapan

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.

Baca juga: Herry Wirawan Guru Pencabul 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Guru ngaji pelaku pencabulan

Guru Ngaji di Tangerang Sudah Cabuli 20 Muridnya Sejak Tahun 2017

Guru ngaji cabul berinisial W terancam hukuman 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025