Herry Wirawan Guru Pencabul 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
- Istimewa
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus asusila 13 santriwati, Herry Wirawan. Sidang yang berlangsung secara tertutup ini menghadirkan Herry dengan pengawalan ketat petugas.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut sekaligus Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep usai persidangan, Selasa 11 Januari 2022.
Asep menegaskan, tuntutan ini sebagai bukti efek jera layak dilayangkan kepada terdakwa atas perbuatannya kepada 13 santriwati hingga melahirkan akibat nafsu bejatnya. Akibat perbuatannya pun, mengakibatkan korban mengalami dampak negatif terhadap kondisi sosial maupun fisiknya.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya.
Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Bejat, Herry Wirawan Cuci Otak Istri Demi Bisa Perkosa Santrinya