KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Banjar
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi terkait proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012 sampai 2017. Kedua tersangka itu yakni mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi.
"Masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 11 Januari 2022.
Herman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Lembaga Antikorupsi memastikan akan mengebut pemberkasan keduanya. KPK berjanji keduanya bakal diadili dalam persidangan dalam kasus ini.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," kata Ali.
KPK menduga Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat Herman memberikan perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.
Â
KPK menduga ada 15 proyek yang memakan dana Rp23,7 miliar yang dimainkan Herman selama menjabat. Beberapa proyek itu dikerjakan perusahaan Rahmat. Herman mendapat fee 5-8 persen dari nilai proyek bila perusahaan Rahmat mendapatkan jatah.