Perjalanan Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean

Cuitan Ferdinand Hutaheaen.
Sumber :
  • Tangkapan layar Twitter

VIVA – Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan ditahan. Mengingat kembali kenapa dia bisa sampai berurusan dengan hukum, awalnya, Ferdinand menyebut 'Allahmu ternyata lemah'.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Hal itu diucapkannya dalam akun Twitter resminya. Cuitan itu diunggah pada Selasa 4 Januari 2022 lalu. Tapi, saat ini, cuitan itu sudah dihapus. Meski cuitan itu sudah dihapus, sejumlah netizen sempat meng-capture kicauan Ferdinand. Netizen pun bereaksi dengan tagar #TangkapFerdinand. Ferdinand lantas sempat berdalih cuitannya dialog imajiner.

Pada Kamis, 6 Januari 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut bahwa kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Polisi selanjutnya memanggil saksi-saksi dalam kasus 'Allahmu lemah' termasuk saksi ahli. Sampai Jumat 7 Januari 2022, ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Ferdinand Hutahaean saat penuhi panggilan Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ramadhan menyebut ada lima saksi ahli berasal dari berbagai agama yang diminta keterangan. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha. Lantas, pada Senin 10 Januari 2022 kemarin, Ferdinand diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Pemeriksaannya rampung sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolda Sumbar Pastikan Pecat AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat. Dimana dia diancam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean ditahan pun ditahan hingga 20 hari ke depan. Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter. Hasil pemeriksaan, Ferdinand juga dinyatakan tak memiliki masalah psikis atau laik ditahan. Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektifnya, menurut Ramadhan karena ancaman yang disangkakan kepada Ferdinand diatas lima tahun. Awalnya, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Meski begitu, saat hendak ditahan ia menandatangani surat perintah penahanan.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024