Korupsi PBB Rp2,1 Miliar, Eks Bupati Labura Dituntut 18 Bulan Penjara

Sidang kasus korupsi mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah alias H Buyung digelar secara virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah alias H Buyung dengan pidana kurungan penjara selama 18 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin 10 Januari 2022.

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Hendrik Sipahutar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295 periode tahun 2013 hingga 2015.

Terdakwa Buyung juga dinilai bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Untuk menjatuhkan kepada terdakwa Khairuddin Syah alias H Buyung dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sebut Hendrik dalam sidang secara virtual digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Selain, hukuman penjara. Dalam amar tuntutan JPU juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Buyung tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," kata Hendrik.

Dikutip dari dakwaan, Buyung terjerat dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Masa Pimpinan KPK 2019-2024 Bakal Segera Berakhir, Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan

Perbuatan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Capim KPK Agus Joko Punya Strategi Ini untuk Kawal Visi Astacita Presiden Prabowo

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat
Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024