Korupsi PBB Rp2,1 Miliar, Eks Bupati Labura Dituntut 18 Bulan Penjara

Sidang kasus korupsi mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah alias H Buyung digelar secara virtual di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution (Medan)

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah alias H Buyung dengan pidana kurungan penjara selama 18 bulan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin 10 Januari 2022.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Hendrik Sipahutar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295 periode tahun 2013 hingga 2015.

Terdakwa Buyung juga dinilai bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Untuk menjatuhkan kepada terdakwa Khairuddin Syah alias H Buyung dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sebut Hendrik dalam sidang secara virtual digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Selain, hukuman penjara. Dalam amar tuntutan JPU juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Buyung tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," kata Hendrik.

Dikutip dari dakwaan, Buyung terjerat dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295, periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Perbuatan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya