Mahasiswa UMY Tertuduh Pemerkosa Mahasiswi Pasrah Diberhentikan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Otoritas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan secara tidak hormat seorang mahasiswa berinisial MKA dari kampus itu karena dugaan tindak asusila pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi.

Pemecatan MKA diumumkan langsung oleh Rektor UMY Gunawan Budiyanto pada Kamis, 6 Januari 2022. Alasan pemecatan MKA tak lepas dari kasus dugaan pemerkosaan dituduhkan kepadanya.

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," ujar Gunawan di UMY saat jumpa pers.

Kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, mengatakan bahwa kliennya menerima keputusan diberhentikan tetap secara tidak hormat dari UMY. "Klien kami menerima sanksi akademik dari UMY. Klien kami juga menerima sanksi sosial dari masyarakat yang mana klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," kata Nasrullah, Senin, 10 Januari 2022.

Tiga orang pengacara yang menjadi kuasa hukum mantan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang dituduh memerkosa tiga mahasiswi kampus memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Meski menerima sanksi dipecat dari almamaternya, Nasrullah membantah bahwa MKA telah memerkosa tiga mahasiswi. Nasrullah menceritakan bahwa MKA mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tiga mahasiswi itu namun atas dasar suka sama suka.

"Klien kami mengakui adanya perbuatan hubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami. Tidak benar tuduhan jika klien kami telah melakukan pemerkosaan terhadap ketiga terduga korban," ujar Nasrullah.

Nasrullah menambahkan bahwa MKA siap apabila kasus dugaan pemerkosaan yang disangkakan kepadanya akan diselesaikan secara hukum. Nasrullah mempersilakan apabila ketiga terduga korban akan melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu kepada polisi.

Viral Dosen Ini Menangis Setelah Tahu Mahasiswa Tega Bohongi Orang Tua dan Tidak Lulus Kuliah

"Klien kami sangat kooperatif dan terbuka untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi. Klien kami akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban," katanya.

Pelajaran dari Kasus Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks hingga Tewaskan Pejalan Kaki
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten

Mahasiswa Prihatin Proses Pilkada di Banten Kental Politisasi Hukum

Para mahasiswa menilai, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan diduga kuat melakukan intimidasi dan intervensi terhadap proses demokrasi di Banten.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024