Soal Vaksin, Pemerintah Diminta Konsisten dengan UU Produk Halal

Petugas medis perlihatkan dosis vaksin COVID-19 Moderna (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA - Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim. Menurutnya, penggunaan vaksin non halal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • Times of India

Wujudkan Vaksin Halal

Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Ia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

"Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia," kata Kiai Jamaluddin, Senin, 10 Januari 2022.

Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

Dia menuturkan kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat muslim. Alasannya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.

Baca juga: Menkes: Indonesia Naik Peringkat Empat Dunia Vaksinasi COVID-19

Jangan Berlindung di Balik Kedaruratan

Penggunaan secara darurat dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal di sana. Jika masih ada yang halal maka terlarang menggunakan yang haram.

"Pemerintah jangan berlindung di balik alasan kedaruratan, sebaliknya keputusan soal itu harus melibatkan ulama dan masyarakat," katanya.

Selain itu, Kiai Jamaluddin juga meminta agar pemerintah konsisten dalam penjaminan produk vaksin halal. Sebab pemerintah sendiri telah keluarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Pemerintah harus konsisten dalam penjaminan penggunaan produk vaksin halal. UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya