KAMMI Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat.
Sudah Ada Vaksin Halal
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai, saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan status darurat pun sudah dicabut oleh MUI sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Zaki menuturkan sekarang ini sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka menurutnya, produk yang halal itulah yang diutamakan.
"Karena statusnya tidak lagi darurat," katanya.
Baca juga: BPOM Target Izin Penggunaan Vaksin Merah Putih Unair Terbit Juni 2022
Utamakan Golongan Mayoritas
Zaki mengatakan pemerintah seharusnya lebih mengutamakan golongan mayoritas di Republik ini. Umat muslim Indonesia dengan total populasi sekitar 85 persen merupakan pemakai terbanyak vaksin nantinya.
“Makanya untuk vaksin ke depan ini di tahun 2022 di mana pemerintah menargetkan akan memvaksin 234,8 juta jiwa masyarakat Indonesia harus sudah tervaksin, harus menyingkirkan unsur-unsur babi dan unsur-unsur haram lainnya di dalam komponen pembuatnya,” katanya.
Babi merupakan salah satu hal yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Karena dapat mengakibatkan banyak penyakit dan juga berakibat pada tidak diterimanya ibadah bagi umat Islam.
Selanjutnya, Zaki juga mengimbau agar masyarakat muslim memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui akan disuntikkan vaksin haram.
“Saya dan teman-teman KAMMI mengimbau pilihlah vaksin yang halal lagi baik,” tutur Zaki.