148 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan Sepanjang 2021

Ilustrasi Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dengan Bareskrim Polri. Sinergi kedua instansi ini menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Terhitung sepanjang 2021, telah berhasil digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia. 

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Tak hanya itu, Ditjen PAS dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan, yang menerapkan sistem one man one cell. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan, serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya. 

Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Upaya tersebut tak berhenti sampai di sana. Ditjen PAS juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan. 

Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan. 

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Bukan semboyan semata, komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba. 

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan back to basics.

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan back to basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” kata Rika.

Baca juga: Pengakuan Velline Chu 'Ratu Begal', Nyabu karena Trauma KDRT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya