Edy Rahmayadi Atur Pedulilindungi dengan Perda: Bisa Dipenjara Kalian

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sudah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang penggunaan aplikasi Pedulilindungi di ruang-ruang publik sebagai sarana pengendalian COVID-19.

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

"Malah mau ditingkatkan ke perda (peraturan daerah) itu. [kalau perda penggunaan aplikasi Pedulilindungi sudah disahkan] nanti bisa dipenjara kalian, malah nanti disomasi lagi," kata Edy kepada wartawan di rumah dinasnya di Kota Medan, Senin, 10 Januari 2022.

Namun, Edy tidak membeberkan Pergub nomor berapa yang memuat aturan penerapan dan penggunaan Pedulilindungi di ruang-ruang publik di Sumatera Utara.

Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Medan, Bima Arya: Ada Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Dalam menekan penyebaran kasus aktif COVID-19 varian Omicron, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pengawasan ketat kepada masyarakat yang baru melakukan perjalanan dari luar daerah.

5 Calon Kepala Daerah di Sumut Menang Lawan Kotak Kosong di Sumut, Ini Daftarnya

"Saya selaku Gubernur akan melakukan ... nanti kalau dibilang PPKM, jadi salah dia. Tapi kita akan melakukan pengetatan, [pengawasan] orang-orang datang, walaupun itu orang Sumut, dari luar datang kemari. Ini yang harus kita ketatkan dan kita disiplinkan," ujarnya.

Untuk menekan penyebaran Omicron, Edy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari. "Omicron itu tidak menjadikan bahaya, selama prokes tetap kita pegang," katanya.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu saat memberikan keterangan pers kasus kematian siswi SMP yang ditemukan di dalam karung.(dok Polres Sergai)

Aksi Keji HFN Bunuh Siswi SMP, Rampas Motor dan Perkosa Korban

Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AS (12), yang jasadnya ditemukan di dalam karung plastik

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024